Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023 Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin Surat pengantar nikah (N1 ...
Aturannya kembali ke yang lama. Yaitu masyarakat bisa melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru ...
Jakarta, Beritasatu.com - Nikah di KUA mendadak menjadi trending di beberapa sosial media seperti Twitter, TikTok dan Instagram. Berawal dari foto sepasang suami istri dengan latar belakang pohon ...
Janji sighat taklik talak merupakan bentuk perlindungan ... Bunyi sighat taklik talak juga bisa dijumpai dalam buku nikah yang diterbitkan oleh KUA. Dilansir dari bengkulu.kemenag.go.id, apabila salah ...
Mulai 10 Juni 2020, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja. Kebijakan ini ...
Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan penghulu dan petugas nikah semakin meningkat, dengan semakin tingginya minat terhadap pernikahan di KUA, yang kini menjadi tren yang menarik perhatian pasangan muda ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama 1 hingga 21 April. Namun, mengingat virus corona (Covid-19) masih mewabah, layanan ...
Erfandi memperkirakan, pelaku nekat mengambil buku nikah di kantor KUA karena sebelumnya sudah ada pesanan. Pesanan tersebut diduga dari oknum calo pernikahan ilegal. "Mungkin saja (pesanan calo).
Caranya, wali nikah atau orang tua datang ke KUA terdekat untuk membuat surat berwakil wali. Setelah itu, surat berwakil wali dikirim ke KUA lokasi pernikahan calon pengantin yang dipindahkan.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results