TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ... yang Berlaku pada Kementerian Agama. Pasangan calon pengantin hanya akan dikenakan ...
Simak ulasan berikut ini. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin Fotokopi akta kelahiran Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Fotokopi kartu keluarga (KK ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk ...
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang calon pengantin pria Cina menulis surat ke parlemen mengungkapkan betapa mahal biaya menikah sehingga tidak terjangkau warga di pedesaan. Baca berita dengan sedikit iklan, ...