Penyusutan untuk tujuan fiskal harus dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan. Untuk menentukan metode penyusutan fiskal, harta berwujud dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan dan bukan bangunan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan. Hal ini sebagai ...
Komoditas daun tembakau deli yang menjadi andalan Sumatra Utara kini mulai tertinggal seiring dengan penyusutan luas tanaman setiap tahun. Keterangan gambar, Komoditas daun tembakau deli yang ...