Dari penjelasan-penjelasan tersebut, mayoritas ulama mengatakan bahwa mengorek telinga ataupun mengupil tidak membatalkan puasa, asalkan masih dalam batas wajar, tidak sampai rongga dalam. Pentingnya ...
lubang hidung dan lubang telinga. Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa apabila sampai kedalam anggota batin. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui ...