Pasal 54 UU LLAJ (1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api menjadi kendaraan prioritas di jalan karena peran pentingnya dalam transportasi massal serta keselamatan pengguna jalan. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini ...
Kebijakan ini menyasar angkutan barang dengan muatan besar, khususnya kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini "Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan kepada mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang ...
Jakarta - Perlintasan kereta di daerah Tambora, Jakarta Barat, tak punya palang otomatis. Padahal banyak kendaraan yang lewat di perlintasan ini. Perlintasan kereta di Jalan Setia Kawan Barat ...
Kemudian dilanjutkan Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang ...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap proses kedatangan beberapa kendaraan dan alat vital untuk IKN, antara lain Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted ...