2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat. 3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah. 4.
2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat. 3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah. 4.