JawaPos.com–Buku nikah adalah dokumen catatan pernikahan resmi yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan pengantin. Buku nikah ada dua, satu untuk suami dan satu lainnya untuk istri.
Begitu pula dengan Disdukcapil untuk melihat data pernikahan pada KUA. Pengecekan jadi lebih valid karena terintegrasi langsung. Serta mengantisipasi pemalsuan buku nikah,” ucap Kepala Bimbingan ...