Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Dengan regulasi baru tersebut membuat pelaksanaan akad nikah menjadi lebih mudah dan fleksibel. Calon pengantin ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.